Senin, 10 Oktober 2016

PROSESI MEMINANG

PROSESI PRA MEMINANG DALAM SISTEM KEBUDAYAAN MELAYU PETALANGAN

Masyarakat Melayu petalangan sangat memegang prinsip adat istiadat. Salah satunya adalah prosesi melamar calon mempelai wanita.
Sebelum melamar, orangtua calon mempelai pria terlebih dahulu mendatangi orangtua calon mempelai wanita.
Di sana orangtua calon mempelai pria akan menanyakan secara langsung perihal anaka gadisnya. Apakah sudah ada yang bakal melamar atau belum. Bila sudah ada yang melamar, maka keluarga pihak laki-laki tidak jadi melamar. Hal ini dilaksanakan agar mendapat kepastian dan tidak terjadi sesuatu hal nantinya. Proses ini dinamakan MANJAUM.

Ketika orangtua calon mempelai pria atau pihak laki-laki datang ke rumah pihak perempuan,bukan berarti pembicaraan langsung mengenai anak gadis nya. Melainkan mereka ngobrol terlebih dahulu. Berbagai hal dibicarakan saat itu. Mulai soal ladang,ternak, mencari ikan,rotan, atau hal laninya. Di sinilah uniknya. Biasanya sistem ini sering mempertemukan antara keluarga yang masih ada kaitannya secara adat, tapi bukan muhrimnya.

SISTEM KEKERABATAN SUKU MELAYU PETALANGAN

SISTEM KEKERABATAN MASYARAKAT SUKU MELAYU PETALANGAN
            Masyarakat suku  Melayu Petalangan,  sistem kekerabatannya adalah menggunakan sistem suku. Sistem yang dipakai adalah MATRILINEAL. Artinya dalam garis persukuannya mengikuti garis keturunan ibu.
Suku-suku yang ada diantaranya; pematan,pelabi, sangoi(sengeri), payung, sungai modang, lubuk, penyabung,paneling penghulu setio,paneling,penghulu putik,dan paliang.
            Suku bukan hanya sekedar hiasan. Tapi juga sebagai penentu garis keturunan dalam adat. Dalam sistem adat Melayu Petalangan, adalah pantang besar bila ada seseorang yang menikah dengan pasangan lawan jenisnya yang masih satu suku. Bila ini terjadi, maka akan ada denda adat. Di samping itu, mereka yang melanggar larangan menikah sesuku ini, dibuang dari persukuannya. Filosofinya bukan dibuang sungguhan. Tapi dia tak lagi punya hak suara bila ada musyawarah di dalam sukunya.
            Kenapa demikian? Orang yang berani melanggar adat, berarti dia tidak lagi mau menegakkan panji adat. Lagi pula, bila seseorang menikah dengan pria/wanita satu suku dengannya, jika ditarik garis keturunannya masih ada hubungan kekerabatan.
            Nikah sesuku beraarti merusak hubungan kekerabatan. Adalah beda jika seseorang menikah di luar sukunya. Berarti dia menambah hubungan kekerabatan dengan suku lain. Secara otomatis kerabat dan handai taulannya bertambah.
            Keluarga inti dalaam masyarakat Melayu Petalangan tetap ayah,ibu,dan anak. Tapi keluarga besarnya meliputi:
Keturunan ke bawah berarti cucu,cicit, piut.
Ketururan ke atas meliputi atan/kakek dan ino/nenek( kedua orang tua ayah dan ibu dan seterusnya.
            Akhir-akhir ini sudah ada beberapa generasi muda yang melanggar larangan nikah satu suku ini. Dalam Agama Islam,tidak ada larangannya. Tapi dalam sistem adat tentu saja dilarang. Memelihara adat berarti memelihara warisan budaya nenek moyang. Sangat disayangkan jika suatu ketika adat istiadat Melayu Petalangan sirna. Padahal masyarakat adat Melayu Petalangan dengan segala keunikannya telah menarik peneliti-peneliti dari berbagai perguruan tinggi dalam dan luar negeri untuk mengeksplorasi keragaman adat dan budaya Melayu Petalangan.
            Melestarikan adat berarti melestarikan keragaman budaya. Budaya merupakan daya tarik wisata dan penelitian sosial budaya Bangsa lain.
            Sistem kekerabatan Suku Melayu Petalangan yang sangat unik,jangan sampai hilang. Kelak keunikan-keunikan inilah yang menjadi daya tarik peminat wisata sosial dan budaya dari luar negeri.